Halo Kawan,
Beberapa
waktu lalu aku mengikuti kelas webinar Read Aloud Indonesia (19/08) yang
membahas Membacakan Nyaring, Buku, dan Hak Cipta dengan pembicara Pak Ari
Juliano Gema Staf Ahli Menparekraf Kemenparekraf RI.
Saat ini
internet dan medsos memanjakan penggunanya. Banyak hal yang bisa kita tunjukkan
di media sosial mulai dari hobi, bisnis hingga bakat kita. Termasuk kesukaan
kita pada buku anak dan mendongeng.
Membaca nyaring itu seru (Foto: Pixabay.com) |
Beberapa kali juga aku dicolek oleh para pegiat Read Aloud atau teman pendongeng yang membacakan buku anak karyaku yang berjudul Rambut Panjang Alika di Instagram atau Youtube.
Buku
adalah salah satu dari tiga unsur yang harus ada ketika membacakan nyaring
untuk anak. Selain pihak yang membacakan dan anak yang dibacakan. Jadi, buku
berperan penting dalam proses read aloud atau membacakan nyaring ya.
Kegiatan
membaca nyaring di media sosial ini menarik dan seru lho. Anak-anak menjadi
terhibur. Buku kita juga semakin dikenal pembaca karena dipromosikan di media
sosial. Tapi, kegiatan membacakan nyaring dan mendongeng ini ternyata dianggap ada sisi negatifnya, karena berkaitan dengan hak cipta. Timbul pertanyaan: bolehkah
membaca nyaring di media sosial? Jika ya, bagaimana prosedurnya?
Komunitas Read Aloud Indonesia adalah
Bukuku yang sering dibacakan nyaring (Foto: Mizan) |
IDENTITAS berupa tanda atau nama, susunan huruf, angka, suara atau hologram, atau bentuk dua/tiga dimensi, dapat dilindungi sebagai merek. KONTEN berupa karya seni, sastra, dan ilmu pengetahuan dapat dilindungi sebagai hak cipta. Di dalam ini termasuk produk buku, film, lagu dan banyak lagi.
BENTUK dalam pola dua/tiga dimensi yang memiliki nilai kebaruan dan kesan estetis, untuk menghasilkan produk, dapat dilindungi sebagai desain industri. FUNGSI pada suatu karya berupa produk atau proses, untuk memberikan solusi teknis terhadap suatu masalah, dapat dilindungi sebagai paten.
Dalam satu produk dapat mengandung beberapa jenis hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh penciptanya. Misalnya sebuah produk gaun yang dibuat oleh desainer, nama produk/ perusahaan dapat dilindungi, ada Merek. Jika bahan pakaian dibuat dengan teknologi khusus dapat dilindungi, maka ada patennya. Desain pakaian dapat dilindungi, Desain Industri. Motif pakaian dapat dilindungi dengan hak cipta, jika ada metode khusus dalam membuat pakaian yang dirahasiakan dapat dilindungi, Rahasia Dagang.
Hak cipta adalah hak ekslusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Buku adalah produk yang memiliki hak cipta pada penulis dan hak menerbitkan dan menjualnya ada pada penerbit. Karena itulah ada sejumlah aturan yang mengatur penggunaan buku.
Menurut Pak Ari, tidak melanggar hukum jika misalnya kita membacakan buku dan memuatnya di Youtube, atau mengcover sebuah lagu dari penyanyi dan mengunggahnya di media sosial tanpa ada kepentingan komersial. Tapi yang menjadi masalah apabila video pembacaan buku dan cover lagu ini dimonetize dan pelaku mendapatkan uang dari sana.
Kebiasaan
saat ini para pendongeng atau pegiat literasi mengunggah atau membacakan isi
satu buku secara full melalui media sosial seperti Instagram dan Youtube. Maka ada
kekhawatiran kalau buku sudah dibacakan dan diposting seluruhnya di media
sosial maka akan merugikan penulis dan penerbitnya. Ya, seluruh isi bukunya ada di Youtube dan IG TV jadi kenapa mesti membeli bukunya lagi? itulah salah satu kekhawatiran dari insan perbukuan.
Minta Izin Dulu Pada Penerbit
Menurut
Pak Ari, kekhawatiran itu wajar. Dan memang ada UU yang mengatur bagaimana
produk termasuk buku digunakan. Jalan keluarnya bagaimana ya agar pegiat
literasi bisa menjalankan kegiatannya dengan nyaman?
Sebelum membacakan sebuah buku cerita di media sosial sebaiknya pegiat literasi meminta izin secara tertulis kepada penerbit selaku pihak yang memegang hak untuk menerbitkan buku tersebut karena jika tetap ingin memposting video tanpa izin dan suatu hari nanti penerbit atau penulis keberatan, maka tak ada jalan lain pengunggah harus langsung menurunkan video tersebut.
Jika
selama kegiatan membacakan nyaring seluruh isi buku yang kalian lakukan ini aman-aman
saja, mungkin karena penulisnya atau penerbitnya tak melaporkan hal itu. Jika
mereka melapor, kita bisa dikenai sanksi pidana karena melanggar hak cipta. Huhu,
seram kan?
Sayangnya,
tiap penerbit berbeda dalam menyikapi hal ini dan membingungkan para pegiat read aloud. Ada penerbit yang harus izin
tertulis, ada yang mengizinkan membacakan satu seri secara full karena buku tersebut ada 25 seri seperti Halo Balita. Ada pula penerbit yang mengizinkan tanpa harus dihubungi dengan beberapa syarat
tertentu. Aturan halaman yang bisa dibacakan juga berbeda-beda tergantung
kebijakan penerbit. Jadi, demi kenyamanan dan keaman bersama sebaiknya meminta
izin tertulis lebih dahulu ya. Daripada kena perkara kemudian hari?
Sebaiknya video yang diposting pun bukan untuk tujuan mendapatkan laba misalnya diunggah di akun youtube yang sudah dimonetize. Oh iya, aturan ini khusus untuk kegiatan membacakan nyaring yang diunggah ke media sosial ya!
Kalau kegiatan membacakan nyaring di kalangan terbatas dan tak diunggah ke media sosial sih, tak masalah. Misalnya nih, dalam suatu acara mendongeng di sekolah kita mau bacakan nyaring sebuah buku cerita kepada anak-anak, ya bacakan saja. Tak perlu minta izin kepada penulis dan penerbit. Dengan catatan, proses membacakannya tak perlu diunggah ke media sosial.
Agar lebih aman lagi, para pegiat literasi bisa menggunakan buku-buku anak yang bebas penggunaannya (common creative) seperti cerita-cerita di aplikasi Lets Read atau buku-buku cerita anak yang lolos Program Gerakan Literasi Nasional yang dimuat di website Kemdikbud. Semua cerita di platform tersebut bebas digunakan tanpa perlu izin dari penerbit dan penulisnya.
Alhamdulillah,
berkat acara webinar ini kita jadi mendapat pencerahan dan tak ada lagi
keraguan dan kekhawatiran saat berkegiatan membacakan nyaring. Terima kasih atas acaranya yang bergizi ya Komunitas Read Aloud Indonesia. Semoga tulisan
ini bermanfaat ya! Selamat membacakan nyaring!
27 Komentar
Wah baru tahu tentang HAKI untuk kegiatan membaca buku pada anak-anak. Memang konsekwensi dan membacakan di emdia sosial bahwa pada akhirmya bisa ada unsur komersil.
BalasHapusDan syukurlah ada buku-buku yang lebih bebas di baca.
Lebih baik lagi kalau kreatif membuat buku sendiri.
Thanks mbak, postingannya bermanfaat
Iya ya, kalau sudah buku cetak yang ditampilkan untuk kepentiang cuan, wajib ijin penerbit dan penulisnya nih. Soalnya secara nggak langsung mereka dirugikan. Tapi sepertinya youtuber atau influencer indonesia belum banyak yang tahu tentang hukum royalti nih, Mba perlu banget di share, biar ga salah langkah.
BalasHapusBermanfaat sekali infonya kak, bagi yg pengguna media atau tepatnya parah konten kreator harus lebih tau dgn hal ini, krn tdk menutup kemungkinan ada kejadian menciplak karya orang dgn bebas tanpa ada permintaan sebelumnya. Tpi klu ada buku-buku anak yang lebih bebas dibaca tak hak cipta mungkin ini sangat membantu sekali bagi pembaca.
BalasHapusTetnyata gak bisa sembaramgan ya mba..kudu ada izin walau kita bacanya dengan menyebut judul dan pengarang secara gambalang..tetap butuh izin ya..
BalasHapusEmang kalo gak lingin ribet ..ya pilih buku2 yg..kemendikbud itu..tohbtetap banyak jebisnya dan pesan apa yg disampaikan..
Beberapa bulan lalu aku juga mengkritisi isu hak cipta ini mam. Aku juga menuangkannya di dalam artikel. Akupun merupakan story teller. Dan sebelum aku membacakan sebuah buku, biasanya aku minta ijin dulu. Alhamdulillah ada beberapa penerbit yang nembus. Kalau ngga direspon, aku memilih tidak membaca bukunya. Resikonya serius karena bisa masuk ranah pidana.
BalasHapusYang jadi masalah karena membacanya di medsos, ya. Berarti harus seizin penerbit dan tidak untuk kepentingan komersial. Agak berat juga, sih
BalasHapusEdukasi semacam ini harus makin luas. Saya saja baru tahu kalau membaca nyaring di sosmed masuk hak cipta.
BalasHapusSaya juga suka baca dongeng buat anak-anak sebelum tidur, saat mereka balita. Tapi saat itu nggak pernah diupload ke sosmed.
Baru tahu kalo membacakan buku dengan nyaring dan diunggah ke media sosial harus ijin dulu ke penulis atau penerbitnya. Tapi kalo bukan untuk tujuan komersil nggak perlu ijin ya mb Dew
BalasHapusOh, begituuuu. Ternyata ada HAKI membacakan buku cerita buat anak2 ya mbak. Paling enak sih buku2 yang bebas boleh kita apakan lah, baik dibaca dalam hati maupun nyaring. Terkadang ada juga bacain cerita dari buku misalkan di acara2 anak2 di sekolah atau event tertentu. Bingung juga sih ya hihihi :D
BalasHapusNah ini yang harus semakin disosialisasikan. Masih banyak yang belum tau pentingnya hak cipta. Ketika membuat konten juga harus tau batasannya
BalasHapusMbak Dew, aku punya teman hobi baca buku nyaring, dan pernah lihat dia beberapa kali baca buku sambil direkam dan diupload di channelnya. Bahkan aku pernah komen suka dengan kegiatannya itu. Terima kasih sudah infokan tentang dampak dan cara agar tak kena sanksi, bakal kuberitahukan ke temenku agar lain kali hati2.
BalasHapusIni yang selama ini belum aku dapat jawabannya, untunglah di sini ketemu infonya, emang baiknya izin dulu ya ke penerbit
BalasHapusAku tuh jadi senang loh membacakan cerita untuk anakku secara nyaring, efek waktu itu pernah ikut webinar tentang manfaat membacakan nyaring cerita untuk anak.
BalasHapusWah, ternyata ada undang2 hak ciptanya juga ya membacakan nyaring ini. Ya memang sih, kalau dibacakan semua isi bukunya dan utk keperluan monetize, kasihan si penulisnya
BalasHapusWah iya ya, baru kepikiran nih soal minta izin ini. Aku tadinya mikirnya, toh dengan dibacakan dengan nyaring, apalagi di media sosial, si penulis dan penerbit bakal seneng. Itung-itung promosi gratis. Tapi iya juga ya, apa pun itu kudu minta izin. Kalopun misalnya nanti ada kompensasi yang harus dikeluarkan. Misalnya di acara komersil. Daripada urusannya di belakang ya. Toh kalo pun keberatan karena harus bayar kompensasi, bisa milih untuk mengganti dengan buku lain. Tentunya setelah minta izin juga.
BalasHapusPadahal loh, cover lagu, baca byaring, diupload di YouTube yaa kebanyakan dimonetize... Dan aku jadi tahu,itu melanggar hak cipta. Kalau dipikir2, iya sih udah dibacakan, udah tahu isinya, kenapa beli... Jelas bgt merugikan penulis dan penerbit
BalasHapusMembaca nyaring buku cerita yang di share di sosial media yang kena hak cipta ya mbak, kayak nyanyi lagunya siapa gitu ya. JAdi kita mesti ngerti ya mana buku cerita anak yang bebas dibacakan nyaring di sosial media dan mana yang mesti bayar hak ciptanya
BalasHapusKadang aku juga mikir gini sih mba. Wah aku ada satu buku sempat Kuba akan nyaring, tapi youtube ku belum dimonetisasi. Aku mau share info ini ah ke temen2 pegiat read aloud
BalasHapusAku dulu sempat mikir yang sama sih mbak. Apa ga jadi bikin orang malas beli bukunya, toh isinya udah pada tahu dari youtube. Tapi aq baru sadar setelah baca artikel ini bahwa harusnya bisa izin dulu ke penerbit. So far aku pernah baca 1 buku dg read aloud juga. Tapi youtube ku belum dimonetisasi sih
BalasHapusAlhamdulillah jadi mendapat pencerahan juga dari artikel ini mbak dedew. Ternyata membaca buku seorang penulis harus ada aturannya juga ya, karena terkait HAKI. Good banget ini. Semoga kesejahteraan penulis akan semaki meningkat dengan adanya HAKI ini, karena tanpa aturan yang jelas, nasib penulis pun akan tidak jelas pula.
BalasHapusOh, ternyata ada adab yang tetap harus dijaga ketika ingin read aloud yaa..
BalasHapusMasalah hak cipta.
Ini kemarin gak kepikiran, tapi sudah bikin podcast channel untuk review buku. Kalau review, tidak membacakannya, mungkin gak apa-apa yaa..kak Dew?
Waah iya ya, malah baru kepikiran loh kalau membacakan buku trus diunggah ke medsos itu ternyata ada unsur hak cipta juga di dalamnya. Harus lebih berhati2 lagi nih ketika memutuskan untuk melaksanakan kegiatan ini. Lebih baik minta ijin dulu pada penerbitnya agar tidak terkena jerat pidana di kemudian hari.
BalasHapusTrims banget nih infonya...sama dengan karya lainnya ya...buku pun meski akan dibacakan di medsos sebaiknya emmang meinta ijin dulu ya ke penerbit/penulis... Tapi kalau mau nggak ribet ya tinggal pilih yang memang udah bebas untuk digunakan
BalasHapusNah ini penting banget harus dishare. Aku sering nemu buku yang dibaca nyaring gini. Jadi inget pas ke orchard Library di Singapore itu ada ruangan khusus untuk buku audio jadi dibacain gitu mak dan itu resmi berizin
BalasHapusSaya baru saja membuat channel di YouTube isinya video membaca nyaring. Namun tujuan saya bukan untuk di komersilkan atau u tuk mendapatkan adsense, tp untuk menebar manfaat saja dan kenang2an untuk anak cucu saya nanti. Apakah saya masih harus ijin k penerbit ?
BalasHapusSebaiknya izin Kak ke penerbit, bisa hubungi via email atau akun media sosial mereka biasanya cepat direspon. Lebih aman lagi pakai saja buku-buku yang bebas digunakan seperti buku anak dari Lets Read atau buku proyek GLN Kemdikbud RI ya semoga lancar ya kegiatannya!
HapusBagaimana kalau misalnya saya mau membacakan novel terjemahan full satu buku? Saya berencana upload audionovel di chanel youtube saya. Tapi channel saya belum dimonetize.
BalasHapus